Pekerjaan pada umumnya berbeda dengan
profesi baik dari segi ketrampilan maupun tanggung jawab yang diembannya.
Berkaitan dengan pekerjaan pada umumnya Cycle Kluckohn yang dikutip oleh
koentjaraningrat menyatakan: antropolog seperti Cycle Kluckohn dan Florence
Kluckohn juga menempatkan diri untuk menelaah hakikat kerja (karya) bagi
manusia. Menurut mereka ada nilai-nilai budaya yang memandang kerja itu sekedar
untuk memenuhi nafkah, namun ada pula yang memandang kerja sebagai upaya
menggapai kedudukan dan kehormatan. Orientasi nilai budaya ketiga dari hakikat kerja
adalah bahwa bekerja merupakan upaya terus menerus untuk berkarya yakni dengan
mencapai hasil yang lebih baik dan lebih baik lagi.
Thomas Aquinas berpendapat, perwujudan
kerja mempunyai empat tujuan sebagai berikut:
1.dengan
bekerja, orang dapat memenuhi apa yang menjadi kebutuhan hidup sehari-harinya;
2.dengan
adanya lapangan kerja, maka pengangguran dapat dihapuskan/dicegah. Ini juga
berarti bahwa dengan tidak adanya pengangguran,maka kemungkinan timbulnya
kejahatan dapat dihindari pula;
3.dengan surplus
hasil kerjanya, manusia juga dapat berbuat amal bagi sesamanya;
4.dengan
kerja orang dapat mengontrol atau mengendalikan gaya hidupnya.
Profesi oleh berbagai ahli diartikan
sebagai pekerjaan dengan keahlian khusus menuntut pengetahuan tinggi, dengan
berbagai pelatihan khusus.
Menurut
pendapat Brandels yang dikutip oleh A.Pattern Jr, dikutip dari Supriadi, untuk
dapat disebut sebagai profesi,pekerjaan itu sendiri harus mencerminkan adanya
dukungan yang berupa:
1.ciri-ciri
pengetahuan (intellectual character);
2.diabadikan
untuk kepentingan orang lain;
3.keberhasilan
tersebut bukan didasarkan pada keuntungan finansial;
4.keberhasilan
tersebut antara lain menentukan berbagai ketentuan yang merupakan kode etik,
serta pula bertanggung jawab dalam memajukan dan penyebaran profesi yang
bersangkutan;
5.ditentukan
adanya standar kualifikasi profesi.
Profesi bukan hanya dibutuhkan oleh
seseorang atau kelompok akan tetapi menyangkut kebutuhan publik sehingga peran
negara dibutuhkan untuk mengesahkan/mengangkat seseorang menjadi penyandang
profesi agar meniadakan/meminimalkan kerugian atau tindakan yang tidak
bertanggung jawab terhadap pihak yang membutuhkan jasa profesi serta tidak
merugikan kepentingan publik. Berkaitan dengan pendapat tersebut, maka terdapat
pendapat Daryl Koehn yang dikutip dari Supriadi mengatakan meskipun kriteria
untuk menentukan siapa yang memenuhi syarat sebagai profesional amat beragam,
ada lima ciri yang kerap disebut kaum profesional sebagai berikut:
1)mendapat
izin dari negara untuk melakukan suatu tindakan tertentu;
2)menjadi
anggota organisasi/pelaku-pelaku yang sama-sama, mempunyai hak suara yang
menyebarluaskan standar dan/atau cita-cita perilaku yang saling mendisiplinkan
karena melanggar standar itu;
3)memiliki
pengetahuan atau kecakapan “esoterik” (yang hanya diketahui dan dipahami
oleh orang-orang tertentu saja) yang tidak dimiliki oleh anggota-anggota
masyarakat lain;
4)memiliki
otonomi dalam melaksanakan pekerjaan mereka,dan pekerjaan itu tidak amat
dimengerti oleh masyarakat yang lebih luas;
5)secara
publik dimuka umum mengucapkan janji untuk memberi bantuan kepada mereka yang
membutuhkan dan akibatnya mempunyai tanggung jawab dan tugas khusus.
Profesi
hukum memiliki ciri tersendiri dibandingkan dengan profesi lainnya,karena
profesi ini berkaitan langsung dengan pengaturan kehidupan sosial
kemasyarakatan, kemudian berpengaruh pada kehidupan berbangsa dan bernegara.
Profesi hukum secara khusus berhubungan dengan masyarakat pencari keadilan.
Profesi hukum sebagai profesi diantara profesi lain tidak dapat lepas atau
berdiri sendiri sebagai suatu gambaran pada saat suatu perusahaan dalam proses go
public maka selain profesi hukum berperan juga profesi dibidang ekonomi
ikut andil didalamnya, sehingga interaksi antar profesi merupakan ciri dari profesi. Perkembangan
hukum dewasa ini akibat pemikiran filosofi bahwa manusia memiliki hak dasar
yang harus dilindungi sebagai Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi sebagai
hak hukum yang tertinggi. Adapun Hak Asasi manusia yang berlaku universal, meliputi:
1)hak-hak
asasi pribadi (personal rights), merupakan kebebasan menyatakan
pendapat, memeluk agama, beraktifitas dan sebagainya;
2)hak-hak
asasi ekonomi (property rights), merupakan hak memiliki sesuatu,
memperalihkannya, seperti membeli dan menjualnya, serta memanfaatkannya;
3)hak-hak
asasi dan kebudayaan (social and cultural rights), seperti hak untuk
memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan, dsb.
4)hak-hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan;
5)hak-hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural
rights).
Perkembangan penegakan hukum dan/
hak asasi manusia menimbulkan profesi hukum makin berkembang bahkan pada
Undang-undang nomor: 18 Tahun 2003, tentang Advokat jelas mengatur Advokat
sebagai oficium Nobille (profesi terhormat) serta sebagai pembela Hak Asasi
Manusia.
Sebagai suatu kriteria profesi hukum
dapat ditelaah dari pertemuan para Advokat tanggal 27 Juni 1971dalam piagam
Baturaden yang merumuskan tentang unsur-unsur untuk dapat disebut profession,
yaitu:
a)harus ada
ilmu (hukum) yang diolah didalamnya;
b)harus ada
kebebasan, tidak boleh ada dicust verhouding (hubungan dinas) hierarkis.
c)mengabdi
kepada kepentingan umum, mencari nafkah tidak boleh menjadi tujuan;
d)ada clienten
verhouding, yaitu hubungan kepercayaan diantara Advokat dan client;
e)ada
kewajiban merahasiakan informasi dari client dan perlindungan dengan hak
merahasiakan itu oleh undang-undang;
f)ada
imuniteit terhadap penuntutan tentang hak yang dilakukan dalam tugas pembelaan;
g)ada kode
etik dan peradilan kode etik (tuchtrechtspraak);
h)ada
honorarium yang tidak perlu seimbang dengan hasil pekerjaan atau banyaknya
usaha atau pekerjaan yang dicurahkan (orang tidak mampu harus ditolong tanpa
biaya dan dengan usaha yang sama).
Batasa
profesi yang diberikan tidak dapat dikategorikan sebagai profesi pada umumnya.
Batasan profesi yang dapat berlaku pada profesi hukum pada umumnya ditetapkan
pada tahun 1977 oleh Peradin dalam seminar pembinaan profesi hukum sebagai
berikut:
1.dasar
ilmiah berupa ketrampilan untuk merumuskan sesuatu berdasarkan teori akademi
dan memerlukan sesuatu dasar pendidikan yang baik dan diakhiri dengan suatu
sistem ujian;
2.praktik
sesuatu. Adanya suatu bentuk perusahaan, yang berdiri, sehingga memungkinkan
dipupuknya hubungan pribadi dalam memecahkan kebutuhan para klien yang bersifat
pribadi pula (person by person basis) diiringi dengan sistem pembayaran
honorarium;
3.fungsi
penasihat. Fungsi sebagai penasihat sering-sering diiringi dengan fungsi
pelaksanaan dari pelaksana dari penasihat yang diberikan;
4.jiwa
mengabdi. Adanya pandangan hidup yang
bersifat objektif dalam menghadapi persoalan, tidak mementingkan diri sendiri,
tidak mengutamakan motof-motif yang bersifat materiil;
5.adanya
suatu kode yang mengedalikan sikap dari pada anggota.
Kebutuhan
klien terhadap kinerja profesi sebatas keahlian dan tuntutan profesinya tidak
menyangkut pribadi penyandang profesi sehingga terdapat batasan yang jelas
tidak menyimpang dari segi profesionalisme kinerja profesi.
0 comments:
Post a Comment