SILSILAH
Adalah RA WANGSA GOFARONA, Bupati Subang memiliki
anak/keturunan Rd. WIRA TANU DATAR, Bupati Cianjur, Rd. IBRAHIM, Panglima
Siliwangi dan Rd. MUHARAM WIRANATA KUSUMAH, Bupati Cianjur.
Rd. MUHARAM WIRANATA KUSUMAH, Memiliki 7 orang anak
masing-masing:
JUAG ENI (Tidak memiliki keturunan);
JUAG EMPOK/EMO, Dari perkawinannya dengan ASDARI memiliki 3
orang anak masing-masing: 1) Rd. SUMANTA KARTA DIREJA, dan dari
perkawinannya dengan Ibu SUPLI memiliki 4 orang anak masing-masing: a.
Rd. ENGKOS SUKIRMAN; b. Rd. AHOM TAJUDIN; c. Rd.
EKO SUKMANA dan d. Rd. EDI JUNAIDI; 2) Rd. AYU ONAH
(Tidak memiliki anak/keturunan); 3) Rd. AYU YAYA (Tidak memiliki anak/keturunan);
JUAG ENJU (Tidak memiliki anak/keturunan);
JUAG ENOK (Hj. SITI AMINAH), dari perkawinannya dengan H.
SYUKUR memiliki 1 orang anak bernama: NJI
MAS ENTJEH AL OSAH;
JUAG ITING (Tidak memiliki anak/keturunan);
JUAG INOK (Tidak memiliki anak/keturunan);
AOM GANDA SUBRATA (Tidak memiliki anak/keturunan)
Pada tahun 1910 NYIMAS ENTJEH AL OSAH melangsungkan
perkawinan dengan Pengusaha dari Negeri Belanda yang bernama JOHN HENRY VAN
BLOMMESTEIN dan sampai meninggalnya suaminya tersebut pada tahun 1927 tidak
memiliki anak/keturunan.
JOHN HENRY VAN BLOMMESTEIN memiliki adik yang bernama Tuan
BOSA (Pendiri Tropong Bintang Bosca).
Tuan BOSA dari perkawinannya dengan AYU WAGIYEM memiliki 2
orang anak masing-masing: DICKY/SANTO/ OTO Bin BOSA dan Ny. ELI MARIA Bin Tuan
BOSA. Tuan BOSA meninggal pada tahun 1915.
Sepeninggal suaminya Tuan JOHN HENRY VAN BLOMMESTEIN pada
tahun 1927, NJI MAS ENTJEH AL OSAH (Osah adalah panggilan sewaktu kecil)
menguasai perusahaan perkebunan peninggalan suaminya NV. BLOOMKRING berkedudukan
di BANDUNG yang memiliki banyak perkebunan di wilayah jawa, sumatera,
kalimantan, sulawesi, bali dan lombok. Disamping menguasai perusahaan NV.
Bloomkering Nji Mas Entjeh Al Osah juga memiliki tanah-tanah Eigendom
Verponding, Kekitir Padjeg Boemi (Hak Milik Adat) dan Sertipikat di
wilayah-wilayah yang tersebut diatas, atas nama antara lain: (1) "Mevr.
van Blommestein. Geb. Nji Mas Siti Aminah ook genaamd Nji Mas Entjeh als Kind
genaamd Osah"; (2) "Njimas Entjeh Siti Aminah (Osah)"; (3)
"Njimas Entjeh"; Juga memiliki simpanan-simpanan uang dan Emas di
Bank-Bank Pemerintah di Indonesia dan Bank Luar Negeri yang pada saat ini
nilainya sangat besar sekali.
Semasa tuanya Nji Mas Entjeh Al Osah, tinggal sendiri di
rumahnya di wilayah Cibereum ditemani dengan seorang pembantu yang bernama Ibu
Mimi yang memiliki beberapa orang anak.
NJI MAS ENTJEH AL OSAH meninggal dunia pada tahun 1944 di
Cibeureum, Bandung. Pada saat meninggal dunia Nji Mas Entjeh al Osah tidak
mempunyai anak/keturunan. Sebagian harta kekayaan almarhumah (dalam bentuk
bangunan, surat-surat tanah, uang dan perhisan-perhiasan) berada dalam
penguasaan Ibu Mimi, seorang pembantu yang setia sampai Nji Mas Entjeh al Osah
menghembuskan nafas terakhirnya.
AHLI WARIS
Adalah Rd. EKO SUKMANA yang juga mewakili Saudaranya Rd.
ENGKOS SUKIRMAN, Rd. AHOM TAJUDIN, RD. EDI JUNAEDI dan Bibinya Rd. AYU ONAH
dengan berbekal Silsilah dan Surat Tanah dari neneknya JUAG EMPOK/EMO saudara
kandung JUAG ENOK (Ibu kandung Nji Mas Entjeh al Osah) yang terletak di Cianjur
Kaler, Kabupaten Cianjur Nomor 513, Nomor 116 WL seluas 29.200 M2 Atas nama
Bibinya Nji Mas Entjeh al Osah, telah mengajukan Surat Permohonan Penetapan
Ahli Waris dan Pembagian Harta Peninggalan Diluar Sengketa di Pengadilan Agama
Cianjur. Berdasarkan permohonan tersebut lalu dibuatlah Akta Pembagian Harta
Peninggalan dalam suatu AKTA PEMBAGIAN WARIS Nomor 08/BA.P3HP/2002/PA.Cjr, pada
hari Senin, tanggal 07 Oktober 2002.
Dari Berita Acara Pembagian Harta Peninggalan di hadapan
Pengadilan Agama Diluar Sengketa dan Akta Pembagian Waris tersebut dinyatakan:
Bahwa selain 5 (lima) orang ahli waris tersebut, tidak ada lagi ahli waris
lain; Bahwa Almarhumah Nji Mas Entjeh Alias Osah tidak meninggalkan wasiat
tentang pembagian harta dan atau utang yang belum dilunasi; Bahwa Ahli waris
tersebut semuanya sepakat mendapatkan ASHOBAH dari pembagian harta warisan
setelah masing-masing menyadari bagiannya.
Rd. EKO SUKMANA DKK ADALAH
AHLI WARIS SATU-SATUNYA DARI ALMARHUMAH NJI MAS ENTJEH AL OSAH
HARTA WARISAN YANG FANTASTIS
Harta warisan Nji Mas Entjeh Al Osah memang sungguh
menggiurkan diantaranya berupa tanah Eigendom Verponding yang sebagian besar
banyak dipinjam oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sebagian dimohon oleh
Perusahaan Swasta melalui Pemerintah setempat seolah-olah tanah tersebut adalah
Tanah Negara ada yang dihibahkan kepada Pemerintah seperti Istana Cipanas,
Komplek Marinir Cilandak, Komplek Mabes ABRI dan adapula yang dibangun untuk
gedung-gedung Pemerintah di Jawa Barat tanpa Konpensasi. Luas keseluruhan
tanah-tanah tersebut kurang lebih 3.000.000 Hektar tersebar di Jakarta, Jawa
Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Kalimantan Barat dll; Uang dan Emas di
Bank-Bank Pemerintah, BI dan Bank Luar Negeri mencapai Ribuan Milyar Dollar.
Besarnya jumlah harta warisan tersebut ternyata banyak
orang-orang yang lupa diri sehingga mencoba dan berupaya melalui inisiatifnya
sendiri dan dengan cara mengelabui institusi pemerintahan ditingkat bawah,
pengadilan dan pihak-pihak terkait sehingga bermunculan orang-orang yang
berambisi menguasai harta Nji Mas Entjeh Al Osah dengan cara mengaku ahli waris
seperti anak-anak Ibu Mimi (pembantu) yang
mengaku ahli waris karena menguasai surat-surat yang ditinggalkan Almarhumah;
atau M. Fatkhi Esmar yang mengaku
sebagai pemegang mandat dari Ibu Mimi (Pembantu Nji Mas Entjeh al Osah) dan
mengajukan Permohonan diangkat anak oleh Ibu Mimi, Pembantu Nji Mas Entjeh al
Osah tersebut yang kemudian mendirikan apa yang dinamakan "Njimas Entjeh Foundation"; atau Anak
Mantan Karyawan Asing NV. BLOOMKRING (Kel. Tuan WL.
Gerald Faber) yang mengaku pemilik atau orang yang mengaku sebagai
isteri dari Rd. EKO SUKMANA dlsb.
Orang-orang itu ternyata ketahuan telah banyak memperdaya
orang lain dengan cara mengiming-imingi suatu hasil asal mau membantu membiayai
pengurusannya yang faktanya mereka tidak bisa urus sehingga telah merugikan
masyarakat.
Ahli Waris Nji Mas Entjeh Al Osah yang diwakili Rd. EKO
SUKMANA telah mengeluarkan statemen yang disetujui olah para ahli waris lainya
untuk menyerahkan atau menghibahkan:
25% harta warisan kepada Negara; 25% harta warisan untuk Institusi Angkatan
Darat, Laut, Udara dan Kepolisian serta anggota veteran dari Angkatan Darat,
Laut, Udara dan Kepolisian; 12% untuk Masyarakat Petani Penggarap; 5% untuk Baitul
Mal dan 33% untuk Para Ahli Waris.
BALAI HARTA PENINGGALAN DAN ARSIP NASIONAL
Bukti-bukti harta peninggalan dari Nji Mas Entjeh Al Osah
selain yang berada dirumah kediamannya terakhir yang dikuasai oleh Ibu Mimi
(pembantu) dan Anak-anaknya serta Fatkhi Esmar yang mengajukan sebagai
"anak angkat" dari Ibu Mimi, sebagian besar berada di Balai Harta
Peninggalan dan/atau Arsip Nasional.
Balai Harta Peninggalan dan Arsip Nasional secara langsung maupun tidak
langsung telah menyelamatkan harta-harta peninggalan Nji Mas Entjeh Al Osah
dari penjarahan orang-orang yang tidak berhak (bukan ahli waris yang
sebenarnya).
Banyak orang yang telah datang ke Balai Harta Peninggalan dan Arsip Nasional
untuk menebus dan mengambil dokumen dan/atau keterangan asli dari institusi
tersebut, tetapi oleh karena mereka bukan orang-orang yang berhak maka
permintaan itu tidak pernah dikabulkan.
Balai Harta Peninggalan pernah mengeluarkan 2 (dua) dokumen asli yaitu tanah
yang terletak di Desa Cijeruk, Bogor dan di Desa Sanca, Indramayu kepada Rd.
EKO SUKMANA selaku ahli waris NJI MAS ENTJEH AL OSAH dengan didampingi Bapak N.
SUNARYA PURNAYUDHA Mantan Anggota KOSTRAD dan Jenderal HALIM dari Yayasan
TRIKORA yang saat itu mendapat Kuasa dari Rd. EKO SUKMANA.
Pada Tanggal 18 Desember 1996, Sekretariat Pengendalian Operasional Pembangunan
BINA GRAHA mengirimkan MEMO yang ditanda tangani Presiden SOEHARTO kepada
KELUARGA BESAR AHLI WARIS NJI MAS ENTJEH AL OSAH Cq. Bapak Rd. EKO SUKMANA dan
menitipkan Bapak N. SUNARYA PURNAYUDHA Mantan Aggota KOSTRAD Pencatat Sejarah
EIGENDOM VERPONDING kepada KELUARGA BESAR AHLI WARIS.
Tidak ada pihak lain yang dapat mengambil surat-surat asli dari Balai Harta
Peninggalan kecuali Ahli Waris Nji Mas Entjeh Al Osah yaitu Rd. EKO SUKMANA
selaku Ahli Waris satu-satunya.
Bagi siapapun yang telah menguasai fisik atas tanah-tanah Nji Mas Entjeh Al
Osah baik di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Kalimantan
dll, harus terlebih dahulu berhubungan dengan ahliwarisnya yaitu
Rd. EKO SUKMANA, jika tidak akan mengalami kesulitan dalam mengajukan
permohonan penerbitan HGB dlsb karena tidak memiliki Eigendom Verponding,
Ketitir ataupun Sertipikat Aseli yang keberadaanya dan status kepemilikannya
secara Undang-Undang tetap melekat.
Untuk berhubungan dengan ahli waris asli NJI MAS ENTJEH AL OSAH yaitu Rd. EKO
SUKMANA dapat menghubungi Kuasa Hukumnya KARYANTO, SH dari Law Office KARYANTO
& ASSOCIATES melalui E-mail: karyanto_lawyer@yahoo.com
Segala informasi dan masukan yang diberikan oleh para pembaca sangat kami
hargai dan kami mengucapkan banyak terima kasih.
SUMBER: http://njimasentjeh.blogspot.com/
SUMBER: http://njimasentjeh.blogspot.com/
Enje kartama namanya pernah terdengar salah satu bagian dr pewaris nji mas enjeh osah.apa itu benar ?
ReplyDeleteOrang Tua Nji Mas Entjeh yaitu : Nji Enam ( Ibu ) dan Embah Upar ( Bapak ) dan Nji Mas Entjeh punya saudara perempuan : 1. Nji Kamsinah 2. Nji Kasminah 3. Nji Kamsiah .
ReplyDeletedari Nji Kamsinah ada keturunan : 1. Nurhayi 2.Nji Menok 3.Nji Entjik 4.Nji Djumnasih .
Hati hati anda menyebarkan informasi palsu
ReplyDeleteMimpilah yang indah
ReplyDelete