Pemberantasan Pungli Terkesan Pencitraan dan Hanya Birokrasi Menengah Kebawah,

Friday, April 22, 2016

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG  MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang   :
a.       bahwa  kemerdekaan pers  merupakan  salah   satu wujud kedaulatan rakyat dan  menjadi  unsur yang sangat  penting untuk  mencip takan kehidupan bermasyarakat,  berbangsa   dan bernegaraa yang  demokratis, sehingga kemerdekaan  mengeluarkan  pikiran   dan  pendapat  sebagaimana   tercantum   dalam   Pasal 28 Undang-Undang Dasar  1945  harus  dijamin;
b.      bahwa   dalam  kehidupan   bermasyarakat,  berbangsa dan bernegara yang  emokratis,  kemerdekaan   menyatakan    pikiran   dan pendapat  sesuai dengan hati  nurani  dan  hak  memperoleh informasi, merupakan  hak  asasi  manusia yang  sangat hakiki,  yang  diperlukan untuk menegakkan keadilan  dan kebenaran, memajukan kesejahteraan  umum,  dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
c.       bahwa pers nasional sebagai wahana  komunikasi  massa,  penyebar  informasi,  dan  pembentuk opini harus dapat  melaksanakan  asas,  fungsi, hak, kewajiban, dan  pera nannya dengan sebaik-baiknya  berdasarkan   kemerdekaan   pers   yang    profesional,  sehingga   harus  mendapat  jaminan   dan  perlindungan  hukum,  serta  bebas   dari  campur tangan dan paksaan dari manapun;
d.      bahwa pers nasional berperan ikut  menjaga  ketertiban  dunia  yang   berdasarkan  kemerdekaan, perdamaian abadi dan  keadilan sosial;
e.       bahwa  Undang-Undang Nomor 11 Tahun  1966  tentang  Ketentuan-ketentuan  Pokok  Pers  sebagaimana  telah diubah dengan  Undang- undang  Nomor  4 Tahun  1967  dan  iubah  dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun  1982  sudah    tidak  sesuai  dengan   tuntutan  perkembangan zaman;
f.       bahwa berdasarkan  pertimbangan  sebagai mana dimaksud dalam huruf a, b,c,d dan e, perlu   dibentuk  Undang-undang   tentang  pers.
Mengingat:
1.      Pasal 5 ayat  (1),  Pasal 20 ayat (1),  Pasal 27,  dan  Pasal  28  Undang-undang  dasar 1945.
2.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan  Rakyat  Republik  Indonesia  Nomor  XVII/MPR/1988 tentang Hak Asasi Manusia.

Dengan PersetujuanDewan Perwakilan Rakyat Republik IndonesiaMEMUTUSKAN:
Menetapkan  : UNDANG-UNDANG TENTANG PERS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal  1
Dalam undang-undang  ini, yang  dimaksud dengan:
1.      Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi  massa  yang  melaksanakan kegiatan jurnalistik  meliputi  mencari,  memperoleh,  memiliki, menyimpan,  mengolah  dan menyampaikan  informasi  baik  dalam  bentuk   tulisan, suara, gambar, suara  dan gambar, serta data dan grafik maupun  dalam bentuk lainnya dengan  menggunakan  media cetak,  media elektronik dan segala jenis saluran  yang  tersedia.
2.      Perusahaan  Pers  adalah  badan  hukum  Indonesia  yang  menyelenggarakan  usaha pers meliputi perusahaan  media  cetak,  media  elektronik,  dan  kantor  berita,  serta  perusahaan media lainnya yang secara khusus  menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
3.      Kantor  Berita  adalah perusahaan  pers  yang  melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
4.      Wartawan adalah orang yang secara teratur  melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5.      Organisasi Pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
6.      Pers Nasional adalah  pers yang  diselenggarrakan  oleh perusahaan pers Indonesia.
7.      Pers  Asing  adalah  pers  yang   diselenggarakan  oleh perusahaan pers asing.
8.      Penyensoran  adalah penghapusan secara  paksa  sebagian atau  seluruh materi informasi yang   akan  diterbitkan atau  disiarkan atau tindakan teguran  atau  peringatan yang  bersifat  mengancam dari pihak manapun  dan  atau kewajiban  melapor, serrta memperoleh izin  dari  pihak  berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
9.      Pembredelan  atau pelarangan penyiaran adalah  penghentian  penerbitan  dan peredaran atau  penyiaran  secara paksa atau melawan hukum.
10.  Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya,  untuk menolak  mengungkapkan nama dan atau identitas  lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
11.  Hak  Jawab adalah hak seseorang atau  sekelompok  orang untuk  memberikan  anggapan  atau  sanggahan  terhadap pemberitaan berupa fakta yang  merugikan nama baiknya.
12.  Hak  Koreksi adalah hak  setiap orang untuk  mengoreksi atau membetulkan keleliruan informasi yang  diberitakan oleh  pers, baik tentang dirinya maupun  tentang  orang lain.
13.  Kewajiban  Koreksi adalah keharusan  melakukan  koreksi atau  ralat  terhadap  suatu  informasi,  data,  fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah  diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
14.  Kode  Etik  Jurnalistik adalah himpunan  etika  profesi kewartawanan.
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBANDAN PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang  berasaskan prinsip-prinsip demokrasi,  keadilan  dan supremasi hukum.
Pasal 3
1.      Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi,  pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
2.      Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat  1 pers  nasional  dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4
1.      Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga  negara.
2.      Terhadap  pers  nasional tidak  dikenakan  penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3.      Untuk menjamin kemerdekan  pers, pers nasional  mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan  gagasan dan informasi.
4.      Dalam   mempertanggungjawabkan  pemberitaan  di   depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.
Pasal 5
1.      Pers nasional berkewajiban memberitakan  peristiwa  dan opini  dengan menghormati norma-norma dan rasa  kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
2.      Pers wajib melayani Hak Jawab.
3.      Pers wajib melayani Hak Koreksi.

Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut;
a.       Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
b.      Menegakkan   nilai-nilai  dasar  demokrasi,   mendorong terwujudnya  supremasi  hukum, dan Hak  Asasi  Manusia, serta menghormati kebhinekaan.
c.       Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi  yang tepat, akurat dan benar.
d.      Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
e.       Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

BAB III
 WARTAWAN
Pasal 7
1.      Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
2.      Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik
Pasal  8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
BAB IV
PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
1.      Setiap  warga negara Indonesia dan negara berhak  mendirikan perusahaan pers.
2.      Setiap  perusahaan  pers harus berbentuk  badan  hukum Indonesia.
Pasal  11
Penambahan  modal  asing pada  perusahaan  pers  dilakukan   melalui pasar modal.
Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung  jawab secara terbuka melalui media yang   bersangkutan. Khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat  percetakan
Pasal  13
Perusahaan pers dilarang  memuat iklan;
1.      yang  berakibat  merendahkan martabat suatu  agama  dan  atau  mengganggu  kerukunan hidup  antarumat  beragama, serta  bertentangan dengan rasa  kesusilaan masyarakat;
2.      minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat  aditif lainnya  sesuai dengan ketentuan  peraturan  perundang-undangan yang berlaku;
3.      peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Pasal 14
Untuk  mengembangkan   pemberitaan ke dalam dan   ke  luar negeri,  setiap warga negara Indonesia  dan  negara  dapat  mendirikan kantor berita.
BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
1.      Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan  pers dan meningkatkan  kehidupan  pers nasional, dibentuk  Dewan  Pers yang independen;
2.      Dewan  Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut;
a.       Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
b.      Malakukan pengkajian untuk pengembangan pers;
c.       Menetapkan  dan  mengawasi  pelaksanaan  Kode   Etik Jurnalistik;
d.      Memberikan  pertimbangan dan  mengupayakan penyelesaian  pengaduan  masyarakat atas   kasus-kasus  yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
e.       Mengembangan komunikasi antara pers, masyarakat dan pemerintah;
f.       Memfasilitasi   organisasi-organisasi   pers   dalam menyusun  peraturan-peraturan  di  bidang  pers  dan meningkatkan  kualitas profesi kewartawanan;
g.      Mendata perusahaan pers.
3.      Anggota  Dewan Pers terdiri:
a.       Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
b.      Pimpinan perusahaan pers yang  dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
c.       Tokoh   masyarakat,  ahli di bidang  pers  dan  atau komunikasi,  dan  bidang lainnya yang  dipilih  oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
4.      Ketua dan Wakil Ketua Dewan  Pers dipilih dari dan oleh  anggota.
5.      Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam  ayat  (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
6.      Keanggotaan Dewan  Pers  berlaku untuk masa tiga  tahun dan sesudah itu hanya dapat  dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
7.      Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari:
a.       Organisasi pers;
b.      Perusahaan pers;
c.       Bantuan  dari  negara dan bantuan  lain  yang  tidak mengikat.
BAB VI
PERS ASING

Pasal 16
Peredaran pers asing dan  pendirian  perwakilan perusahaan pers  asing  di  Indonesia  disesuaikan  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
1.      Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan  menjamin hak memperoleh  informasi yang diperlukan.
2.      Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat berupa:
a.          memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggarran  hukum, etika, dan kekeliruan teknis  pemberitaan yang dilakukan oleh pers.
b.         menyampaikan  usulan  dan saran kepada  Dewan   Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas  pers nasional.

BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
1.      Setiap  orang yang secara melawan hukum dengan  sengaja melakukan  tindakan  yang   berakibat  menghambat  atau meng halangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat  (2) dan ayat  (3) dipidana dengan penjara paling lama  2  (dua) tahun  atau  denda  paling  banyak  Rp.  500.000.000,00 (limaratus juta rupiah).
2.      Perusahaan pers yang  melanggar ketentuan Pasal 5  ayat (1)  dan  ayat  (2), serta pasal  13   dipidana  dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00  (limaratus juta  rupiah).
3.      Perusahaan pers yang melanggar ketentuan  Pasal 9  ayat   (2)  dan pasal 12 dipidana dengan pidana  denda  paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta  rupiah).
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
1.      Dengan  berlakunya undang-undang ini  segala  peraturan perundangan-undangan  di   bidang  pers  yang   berlaku serta  badan  atau lembaga yang ada  tetap  menjalankan fungsinya  sepanjang  tidak   bertentangan  atau  belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
2.      Perusahaan  pers yang sudah ada sebelum  diundangkannya undang-undang   ini,  wajib  menyesuaikan  diri  dengan ketentuan  undang-undang  ini  dalam  waktu   selambat-lambatnya  1 (satu) tahun sejak diundangkannya  undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat undang-undang  ini  mulai berlaku:
1.      Undang-undang  Nomor 11 Tahun 1966 tentang   Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara  Republik Indonesia  Tahun  1966  nomor 40,  tambahan  Lembaran  Negara Republik   Indonesia  Nomor 2815)  yang   telah  diubah terakhir  Undang-undang  Nomor 21  Tahun  1982  tentang Perubahan atas Undang-undang Republik  Indonesia  Nomor 11  Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan  Pokok  Pers sebagaimana telah  diubah dengan Undang-undang Nomor  4 Tahun  1967 (Lembaran Negara Republik  Indonesia  Tahun 1982  Nomor  32, tambahan   Lembaran  Negara   Republik Indonesia Nomor 3235).
2.      Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang  Pengamanan  terhadap Barang-barang Cetakan yang  isinya  Dapat Mengganggu  Ketertiban Umum (Lembaran Negara   Republik  Indonesia Tahun 1963 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik  rIndonesia  Nomor  2533), Pasal  2  ayat   (3) sepanjang    menyangkut  ketentuan  mengenai   buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan  penerbitan-penerbitan berkala. Dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Undang-undang  ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan  pengundangan Undang-undang  ini dengan penempatannya dalam   Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999            
                   ttd.
BACHRUDDIN JUSUF HABIBIE


Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MULADI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN 1999 NOMOR 166
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Paraturan Perundang-undangan II
ttd.

EDY SUDIBYO 

0 comments:

Post a Comment