TATA CARA
PENETAPAN PEMBERIAN PENSIUN PNS YANG BERPANGKAT
PEMBINA TINGKAT
I/GOLONGAN RUANG IV/b KE BAWAH
PENSIUN
PNS YANG MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN
Pensiun
dan pemberian pensiun PNS yang berpangkat Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b
kebawah yang mencapai batas usia pensiun serta pemberian pensiun janda/dudanya
ditetapkan dalam satu surat keputusan oleh Kepala BKN.
Pejabat
Pembina Kepegawaian/Kepala BKD/Kakanwil
atau yang sederajat menyampaikan usul pemberhentian dan
pemberian pensiun bagi PNS yang telah mencapai batas usia pensiun kepada Kepala Kantor Regional V BKN dengan kelengkapan :
ΓΌ
Data
Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP).
ΓΌ
Salinan/fotocopy
sah surat keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS.
ΓΌ Salinan/fotocopy sah surat
keputusan dalam pangkat terakhir.
ΓΌ Pas Photo 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar.
ΓΌ Daftar susunan keluarga.
ΓΌ
Salinan/fotocopy
sah Akta Nikah/Surat Nikah.
ΓΌ
Salinan/fotocopy
sah Akta Kelahiran anak-anaknya.
ΓΌ Alamat sebelum dan sesudah pension sesuai KTP yang berlaku.
ΓΌ
Salinan/fotocopy
sah Surat Keputusan
Peninjauan Masa Kerja jika pernah bekerja sebelum diangkat sebagai CPNS.
ΓΌ
Dalam
hal PNS memenuhi syarat untuk diberikan kenaikan pangkat pengabdian, maka usul
pemberhentian dan pemberian pensiun sekaligus pemberian kenaikan pangkat
pengabdian dengan melampirkan :
Γ
Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)
tahun terakhir.
Γ
Surat
Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat atau sedang
dalam 1 (satu) terakhir.
PEMBERHENTIAN DAN PEMBERIAN PENSIUN PNS
YANG CACAT
KARENA DINAS
PNS yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat dan
tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri yang disebabkan cacat
karena dinas diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun dan
diberikan kenaikan pangkat pengabdian.
Pejabat
Pembina Kepegawaian/Kepala BKD/Kakanwil
atau yang sederajat menyampaikan usul pemberhentian dan
pemberian pensiun kepada Kepala BKN dengan melampirkan :
ΓΌ Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP).
ΓΌ Salinan/fotocopy sah surat keputusan pengangkatan pertama
sebagai CPNS/PNS.
ΓΌ Salinan/fotocopy
sah surat keputusan dalam pangkat terakhir.
ΓΌ Salinan/fotocopy
sah surat perintah penugasan, atau surat keterangan yang menjelaskan bahwa
CPNS/PNS yang bersangkutan mengalami kecelakaan atau cacat dalam menjalankan
tugas kedinasan.
ΓΌ Laporan
dari pimpinan unit kerja paling rendah eselon III tentang peristiwa yang
mengakibatkan PNS tersebut cacat.
ΓΌ Surat
keterangan dari Tim Penguji Kesehatan yang menyatakan jenis cacat yang diderita
oleh PNS yang bersangkutan yang mengakibatkan ia tidak dapat bekerja lagi dalam
semua jabatan negeri.
ΓΌ CPNS
yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat
bekerja lagi dalam semua jabatan
negeri, sebelum diberhentikan dengan hormat dan diberikan kenaikan pangkat
pengabdian yang bersangkutan terlebih dahulu
diangkat sebagai PNS.
ΓΌ Pas
Photo 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar.
PENSIUN JANDA/DUDA DARI PNS YANG TEWAS
Pejabat
Pembina Kepegawaian/Kepala BKD/Kakanwil
atau yang sederajat menyampaikan usul pensiun janda/duda dari PNS yang tewas kepada Kepala Badan
Kepegawaian Negara dengan melampirkan
:
ΓΌ Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang
ditandatangani oleh isteri/suami/anak/orang tua.
ΓΌ Surat keterangan janda/duda dari kepala kelurahan/desa.
ΓΌ Daftar
susunan keluarga.
ΓΌ Akta /
surat nikah.
ΓΌ Akta
kelahiran anak-anaknya.
ΓΌ Alamat sebelum dan sesudah pensiun.
ΓΌ Pas photo suami/isteri dari PNS yang tewas ukuran 4x6 cm
sebanyak 5 lembar. Apabila suami/isteri
dari PNS yang tewas juga sudah meninggal namun masih mempunyai anak yang berhak
menerima pensiun maka dilampirkan pas photo anak tersebut.
ΓΌ Surat
Keputusan sementara dari pejabat yang berwenang tentang tewasnya PNS yang bersangkutan.
ΓΌ Laporan
dari pimpinan unit kerjanya tentang peristiwa yang mengakibatkan PNS tersebut
tewas.
ΓΌ Surat
keterangan kronologi kejadian dari pejabat yang berwenang hingga PNS tersebut
tewas.
ΓΌ Visum et Repertum dari dokter Rumah Sakit.
PENSIUN
JANDA/DUDA DARI PNS
YANG MENINGGAL
DUNIA
Pejabat Pembina Kepegawaian/Kepala BKD/Kakanwil atau yang sederajat menyampaikan usul pensiun janda/duda dari PNS yang
meninggal dunia bersamaan dengan usul kenaikan pangkat pengabdian kepada
Kepala Kantor Regional V BKN dengan
melampirkan :
ΓΌ Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang
ditandatangani oleh isteri/suami/anak/orang tua.
ΓΌ Salinan/fotocopy sah surat keputusan pengangkatan pertama
sebagai CPNS/PNS.
ΓΌ Salinan/fotocopy sah surat keputusan kenaikan pangkat
terakhir.
ΓΌ Surat keterangan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat.
ΓΌ Daftar
susunan keluarga.
ΓΌ Akta /
surat nikah.
ΓΌ Akta
kelahiran anak-anaknya.
ΓΌ Surat keterangan janda/duda dari kepala
kelurahan/desa/camat.
ΓΌ Alamat
sebelum dan sesudah pensiun sesuai KTP yang berlaku.
ΓΌ Pas
photo suami/isteri dari PNS yang meninggal dunia ukuran 4x6 cm sebanyak 5
lembar. Apabila suami/isteri dari PNS juga sudah meninggal namun masih
mempunyai anak yang berhak menerima pensiun, maka dilampirkan pas photo anak tersebut.
ΓΌ
Salinan/fotocopy
sah Surat Keputusan
Peninjauan Masa Kerja jika pernah bekerja sebelum diangkat sebagai CPNS.
ΓΌ Apabila PNS tersebut memenuhi syarat untuk diberikan
kenaikan pangkat pengabdian, maka dilengkapi dengan melampirkan :
Γ Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) tahun
terakhir
Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin
tingkat berat atau sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir.
PENSIUN
JANDA/DUDA DARI PENSIUNAN PNS
YANG MENINGGAL
DUNIA
Kepala Kantor Cabang
PT. TASPEN (Persero) menyampaikan usul pensiun janda/duda dari Pensiunan PNS
yang meninggal dunia kepada Kepala Kantor Regional V BKN dengan melampirkan :
ΓΌ
Surat
pengantar dari PT. TASPEN (Persero).
ΓΌ
Salinan/fotocopy
sah SK Pensiun dari Pensiunan PNS yang bersangkutan.
ΓΌ
Surat
Keterangan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat.
ΓΌ Alamat sebelum
dan sesudah pensiun sesuai KTP yang berlaku.
ΓΌ Pas photo suami/isteri dari PNS yang meninggal dunia 4x6 cm
sebanyak 5 lembar. Apabila suami/istri dari PNS juga sudah meninggal namun
masih mempunyai anak yang berhak menerima pensiun maka dilampirkan pas photo
anak tersebut.
ΓΌ Akta / surat nikah.
ΓΌ Akta kelahiran anak-anaknya.
ΓΌ Surat keterangan janda/duda dari kepala
kelurahan/desa/camat.