Pemberantasan Pungli Terkesan Pencitraan dan Hanya Birokrasi Menengah Kebawah,

Saturday, June 14, 2014

Sejarah HAM Di ERA Presiden Sukarno


Sejarah HAM dimulai pada saat berakhirnya Perang Dunia II. Dan, negara-negara penjajah berusaha menghapuskan segi-segi kebobrokan daripada penjajahan, sehingga pemikir-pemikir Barat mencetuskan konsep "Declaration of Human Rights" (DUHAM) pada tahun 1948. Semula Konsep HAM ini secara sukarela dijual ke semua negara yang sedang berkembang atau negara bekas jajahan namun tidak banyak mendapat respon. Banyak negara tidak bersedia menandatangani "Declaration of Human Rights". Hak Asasi Manusia (HAM) dilahirkan oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin Eleanor Roosevelt, dan pada 10 Desember 1948 secara resmi diterima oleh PBB sebagai “Universal Declaration of Human Rights”. Universal Declaration of Human Rights (1948) memuat tiga puluh pasal, menjelaskan hak-hak sipil, politik, ekonomi, social dan kebudayaan yang fundamental yang harus dinikmati oleh manusia di dunia ini.Hal itu sesuai dengan pasal 1 piagam PBB, menegaskan salah satu tujuan PBB adalah untuk mencapai kerjasama internasiomal dalam mewujudkan dan mendorong penghargaan atas hak-hak asasi manusia dan kemerdekaan yang mendasari bagi semua orang, tanpa membedakan suku bangsa, kelamin, bahasa maupun agama. 

Pada awalnya deklarasi ini hanya mengikat secara formal dan moral anggota PBB, tetapi sejak 1957 dilengkapi 3 (tiga) perjanjian :
1.      International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights
2.      International Covenant em civil and political rights
3.      Optional Protocol to the International covenant on civil and Political Rights

Ketiga dokumen tersebut diterima Sidang Umum PBB 16 Desember 1966, dan kepada anggota PBB diberi kesempatan untuk meratifikasinya. Setiap Negara yang  meratifikasi dokumen tersebut, berarti terikat dengan ketentuan dokumen tersebut. Kovenan tersebut bertujuan memberi perlindungan  atas hak-hak (rights) dan kebebasan (freedom) pribadi manusia.


Setiap Negara yang meratifikasi kovenan tersebut, menghormati dan menjamin semua individu di wilayah kekuasaannya, dan mengakui kekuasaan pengadilan hak-hak yang diakui dalam kovenan tersebut, tanpa membedakan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik, asal-usul kebangsaan atau social, harta milik, kelahiran atau status lainnya. Meskipun telah disepakati secara aklamasi oleh sejumlah anggota PBB, baru 10 tahun kemudian perjanjian itu dapat diberlakukan. Ini disebabkan pada tahun 1976, baru 35 negara bersedia meratifikasi. Bahkan tidak berbeda dengan Indonesia, Negara yang merasa dirinya champion dalam hak asasi manusia seperti USA dan Inggris hingga awal decade 1990-an belum meratifikasi kedua kovenan tersebut.

0 comments:

Post a Comment