Sejarah HAM dimulai pada saat
berakhirnya Perang Dunia II. Dan, negara-negara penjajah berusaha menghapuskan
segi-segi kebobrokan daripada penjajahan, sehingga pemikir-pemikir Barat
mencetuskan konsep "Declaration of Human Rights" (DUHAM) pada tahun
1948. Semula Konsep HAM ini secara sukarela dijual ke semua negara yang sedang
berkembang atau negara bekas jajahan namun tidak banyak mendapat respon. Banyak
negara tidak bersedia menandatangani "Declaration of Human
Rights". Hak Asasi Manusia (HAM) dilahirkan oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin
Eleanor Roosevelt, dan pada 10 Desember 1948 secara resmi diterima oleh PBB
sebagai “Universal Declaration of Human Rights”. Universal Declaration of Human
Rights (1948) memuat tiga puluh pasal, menjelaskan hak-hak sipil, politik, ekonomi,
social dan kebudayaan yang fundamental yang harus dinikmati oleh manusia di
dunia ini.Hal itu sesuai dengan pasal 1 piagam PBB, menegaskan salah satu
tujuan PBB adalah untuk mencapai kerjasama internasiomal dalam mewujudkan dan
mendorong penghargaan atas hak-hak asasi manusia dan kemerdekaan yang mendasari
bagi semua orang, tanpa membedakan suku bangsa, kelamin,
bahasa maupun agama.
Pada awalnya deklarasi ini hanya mengikat secara formal
dan moral anggota PBB, tetapi sejak 1957 dilengkapi 3 (tiga) perjanjian :
1. International Covenant on Economic,
Social and Cultural Rights
2. International Covenant em civil and
political rights
3. Optional Protocol to the International
covenant on civil and Political Rights
Ketiga dokumen tersebut diterima
Sidang Umum PBB 16 Desember 1966, dan kepada anggota PBB diberi kesempatan
untuk meratifikasinya. Setiap Negara yang
meratifikasi dokumen tersebut, berarti terikat dengan ketentuan dokumen
tersebut. Kovenan tersebut bertujuan memberi perlindungan atas hak-hak (rights) dan kebebasan (freedom)
pribadi manusia.
Setiap Negara yang meratifikasi
kovenan tersebut, menghormati dan menjamin semua individu di wilayah
kekuasaannya, dan mengakui kekuasaan pengadilan hak-hak yang diakui dalam
kovenan tersebut, tanpa membedakan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa,
agama, pendapat politik, asal-usul kebangsaan atau social, harta milik,
kelahiran atau status lainnya. Meskipun telah disepakati secara aklamasi oleh
sejumlah anggota PBB, baru 10 tahun kemudian perjanjian itu dapat diberlakukan.
Ini disebabkan pada tahun 1976, baru 35 negara bersedia meratifikasi. Bahkan
tidak berbeda dengan Indonesia, Negara yang merasa dirinya champion dalam hak
asasi manusia seperti USA dan Inggris hingga awal decade 1990-an belum
meratifikasi kedua kovenan tersebut.
0 comments:
Post a Comment