UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a.
bahwa kemerdekaan pers merupakan
salah satu wujud kedaulatan
rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk
mencip takan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegaraa
yang demokratis, sehingga
kemerdekaan mengeluarkan pikiran
dan pendapat sebagaimana
tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945
harus dijamin;
b.
bahwa dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara yang emokratis, kemerdekaan
menyatakan pikiran dan pendapat
sesuai dengan hati nurani dan
hak memperoleh informasi,
merupakan hak asasi
manusia yang sangat hakiki, yang
diperlukan untuk menegakkan keadilan
dan kebenaran, memajukan kesejahteraan
umum, dan mencerdaskan kehidupan
bangsa;
c.
bahwa pers nasional sebagai wahana
komunikasi massa, penyebar
informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan
asas, fungsi, hak, kewajiban,
dan pera nannya dengan
sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan
pers yang profesional, sehingga
harus mendapat jaminan
dan perlindungan hukum,
serta bebas dari
campur tangan dan paksaan dari manapun;
d.
bahwa pers nasional berperan ikut
menjaga ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
e.
bahwa Undang-Undang Nomor
11 Tahun 1966 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pers
sebagaimana telah diubah
dengan Undang- undang Nomor
4 Tahun 1967 dan
iubah dengan Undang-undang Nomor
21 Tahun 1982 sudah
tidak sesuai dengan
tuntutan perkembangan zaman;
f.
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagai mana
dimaksud dalam huruf a, b,c,d dan e, perlu
dibentuk Undang-undang tentang
pers.
Mengingat:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27,
dan Pasal 28
Undang-undang dasar 1945.
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia
Nomor XVII/MPR/1988 tentang Hak
Asasi Manusia.
Dengan PersetujuanDewan Perwakilan Rakyat Republik
IndonesiaMEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang
ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa
yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik meliputi mencari,
memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi
baik dalam bentuk
tulisan, suara, gambar, suara dan
gambar, serta data dan grafik maupun
dalam bentuk lainnya dengan
menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis
saluran yang tersedia.
2.
Perusahaan Pers adalah
badan hukum Indonesia
yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media
cetak, media elektronik,
dan kantor berita,
serta perusahaan media lainnya
yang secara khusus menyelenggarakan,
menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
3.
Kantor Berita adalah perusahaan pers
yang melayani media cetak, media
elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh
informasi.
4.
Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5.
Organisasi Pers adalah organisasi wartawan dan organisasi
perusahaan pers.
6.
Pers Nasional adalah pers
yang diselenggarrakan oleh perusahaan pers Indonesia.
7.
Pers Asing adalah
pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers asing.
8.
Penyensoran adalah
penghapusan secara paksa sebagian atau
seluruh materi informasi yang
akan diterbitkan atau disiarkan atau tindakan teguran atau
peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun dan
atau kewajiban melapor, serrta
memperoleh izin dari pihak
berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
9.
Pembredelan atau pelarangan
penyiaran adalah penghentian penerbitan
dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
10.
Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak
mengungkapkan nama dan atau identitas
lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
11.
Hak Jawab adalah hak
seseorang atau sekelompok orang untuk
memberikan anggapan atau
sanggahan terhadap pemberitaan
berupa fakta yang merugikan nama
baiknya.
12.
Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan keleliruan
informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang
orang lain.
13.
Kewajiban Koreksi adalah
keharusan melakukan koreksi atau
ralat terhadap suatu
informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar
yang telah diberitakan oleh pers yang
bersangkutan.
14.
Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika
profesi kewartawanan.
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK,
KEWAJIBANDAN PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah
satu wujud kedaulatan rakyat yang
berasaskan prinsip-prinsip demokrasi,
keadilan dan supremasi hukum.
Pasal
3
1.
Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
2.
Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat 1 pers
nasional dapat berfungsi sebagai
lembaga ekonomi.
Pasal 4
1.
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2.
Terhadap pers nasional tidak dikenakan
penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3.
Untuk menjamin kemerdekan
pers, pers nasional mempunyai hak
mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan
gagasan dan informasi.
4.
Dalam
mempertanggungjawabkan
pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.
Pasal 5
1.
Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa
dan opini dengan menghormati
norma-norma dan rasa kesusilaan
masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
2.
Pers wajib melayani Hak Jawab.
3.
Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut;
a.
Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
b.
Menegakkan
nilai-nilai dasar demokrasi,
mendorong terwujudnya
supremasi hukum, dan Hak Asasi
Manusia, serta menghormati kebhinekaan.
c.
Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
d.
Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal
yang berkaitan dengan kepentingan umum.
e.
Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
BAB III
WARTAWAN
Pasal 7
1.
Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
2.
Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat
perlindungan hukum.
BAB IV
PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
1.
Setiap warga negara
Indonesia dan negara berhak mendirikan
perusahaan pers.
2.
Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan
hukum Indonesia.
Pasal 11
Penambahan modal
asing pada perusahaan pers
dilakukan melalui pasar modal.
Pasal 12
Perusahaan pers wajib
mengumumkan nama, alamat dan penanggung
jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan. Khusus untuk penerbitan pers
ditambah nama dan alamat percetakan
Pasal 13
Perusahaan pers dilarang memuat iklan;
1.
yang berakibat merendahkan martabat suatu agama
dan atau mengganggu
kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
2.
minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
3.
peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Pasal 14
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke
luar negeri, setiap warga negara
Indonesia dan negara
dapat mendirikan kantor berita.
BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
1.
Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan
pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen;
2.
Dewan Pers melaksanakan
fungsi-fungsi sebagai berikut;
a.
Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
b.
Malakukan pengkajian untuk pengembangan pers;
c.
Menetapkan dan mengawasi
pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
d.
Memberikan pertimbangan
dan mengupayakan penyelesaian pengaduan
masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
e.
Mengembangan komunikasi antara pers, masyarakat dan pemerintah;
f.
Memfasilitasi
organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di
bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
g.
Mendata perusahaan pers.
3.
Anggota Dewan Pers terdiri:
a.
Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
b.
Pimpinan perusahaan pers yang
dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
c.
Tokoh masyarakat, ahli di bidang pers
dan atau komunikasi, dan
bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi
perusahaan pers.
4.
Ketua dan Wakil Ketua Dewan
Pers dipilih dari dan oleh
anggota.
5.
Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
6.
Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode
berikutnya.
7.
Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari:
a.
Organisasi pers;
b.
Perusahaan pers;
c.
Bantuan dari negara dan bantuan lain
yang tidak mengikat.
BAB VI
PERS ASING
Pasal 16
Peredaran pers asing dan pendirian
perwakilan perusahaan pers
asing di Indonesia
disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
1.
Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan
kemerdekaan pers dan menjamin hak
memperoleh informasi yang diperlukan.
2.
Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat berupa:
a.
memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggarran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers.
b.
menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan
Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
1.
Setiap orang yang secara
melawan hukum dengan sengaja
melakukan tindakan yang
berakibat menghambat atau meng halangi pelaksanaan ketentuan Pasal
4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau denda
paling banyak Rp.
500.000.000,00 (limaratus juta rupiah).
2.
Perusahaan pers yang
melanggar ketentuan Pasal 5 ayat
(1) dan
ayat (2), serta pasal 13
dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp. 500.000.000,00 (limaratus
juta rupiah).
3.
Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9
ayat (2) dan pasal 12 dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
BAB
IX
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
19
1.
Dengan berlakunya
undang-undang ini segala peraturan perundangan-undangan di
bidang pers yang
berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap
menjalankan fungsinya
sepanjang tidak bertentangan
atau belum diganti dengan yang
baru berdasarkan undang-undang ini.
2.
Perusahaan pers yang sudah
ada sebelum diundangkannya
undang-undang ini, wajib
menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang
ini dalam waktu
selambat-lambatnya 1 (satu) tahun
sejak diundangkannya undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat undang-undang ini
mulai berlaku:
1.
Undang-undang Nomor 11
Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pers (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1966
nomor 40, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2815)
yang telah diubah terakhir Undang-undang
Nomor 21 Tahun 1982
tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 1966 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun
1967 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1982 Nomor
32, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3235).
2.
Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan
terhadap Barang-barang Cetakan yang
isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1963 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik rIndonesia
Nomor 2533), Pasal 2
ayat (3) sepanjang menyangkut
ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian,
majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan
berkala. Dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September
1999
ttd.
BACHRUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MULADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN 1999 NOMOR 166
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RIKepala Biro Paraturan
Perundang-undangan II
ttd.
EDY SUDIBYO