Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta, Udar Pristono, meminta Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ikut bertanggung jawab dalam kasus yang menjeratnya.
Dia beralasan, rencana pengadaan bus sudah melalui proses struktural kelembagaan. "Ini proyek sudah melalui persetujuan dari atas, Pak Gubernur. Tapi Pak Gubernur di sini bukan pribadi, tapi pemerintahan. Ada DPRD juga di sini. Ini struktural dari atas ke bawah, dari RPJMD," kata Udar di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta ini mengungkapkan, seluruh pejabat Balai Kota di berbagai tingkatan mengetahui ihwal pengadaan bus Transjakarta ini.
"Ini adalah program pemerintah. Ini dilakukan secara struktural, gubernur, SKPD, dan DPRD. Seluruh instansi Pemerintah Provinsi DKI mengetahui ini," ujarnya.
Dia berharap Pemprov DKI bisa membantu menyediakan bantuan hukum atas kasus pengadaan Bus Transjakarta yang menjeratnya itu. "Saya kan baru kemarin ditetapkan menjadi tersangka, jadi akan bawa penasihat hukum. Tapi kalau Pemprov tidak menyediakan (bantuan hukum), Kejaksaan yang akan menyiapkan," ujarnya.
Seperti diketahui, kemarin Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pengadaan Bus Transjakarta. Mereka adalah mantan Kadishub DKI Udar Pristono serta Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto.
Sebelumnya, Kejaksaan menetapkan pegawai negeri sipil (PNS) Dishub DA sebagai tersangka. DA adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway dan ST sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Sumber: okezone.com
Sumber: okezone.com
0 comments:
Post a Comment