Undang-undang No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional mencantumkan secara jelas tentang fungsi
pendidikan untuk pembentukan sikap, watak dan kepribadian peserta didik. Dalam
pasal 3 ditegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat. Sementara itu dalam pasal 37 ditegaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan
untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang mempunyai rasa kebangsaan dan
cinta tanah air.
Pelajaran sejarah memiliki arti
strategis dalam pembentukan watak dan peradaban bangsa yang bermartabat serta
dalam pembentukan manusia Indonesia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta
tanah air karena:
1.
materi sejarah mengandung nilai-nilai kepahlawanan, keteladanan, kepeloporan,
patriotisme, nasionalisme, dan semangat pantang menyerah yang mendasari proses
pembentukan watak dan kepribadian anak didik dan bangsa.
2.
materi sejarah memuat khasanah mengenai peradaban bangsa-bangsa, termasuk
peradaban bangsa Indonesia. Materi tersebut merupakan bahan pendidikan yang
mendasar bagi proses pembentukan dan penciptaan peradaban bangsa Indonesia di
masa depan.
3.
materi sejarah dapat digunakan untuk menanamkan kesadaran persatuan dan
persaudaraan serta solidaritas untuk menjadi perekat bangsa dalam menghadapi
ancaman disintegrasi bangsa Indonesia dewasa ini.
4.
materi sejarah sarat dengan ajaran moral dan kearifan yang berguna dalam
mengatasi krisis multi dimensional yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari.
Materi sejarah berguna
untuk menanamkan dan mengembangkan sikap bertanggung jawab
0 comments:
Post a Comment