Pemberantasan Pungli Terkesan Pencitraan dan Hanya Birokrasi Menengah Kebawah,

Saturday, October 5, 2013

Sejarah Mengembangkan Sikap Kebangsaan


Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mencantumkan secara jelas tentang fungsi pendidikan untuk pembentukan sikap, watak dan kepribadian peserta didik. Dalam pasal 3 ditegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan  dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Sementara itu dalam pasal 37 ditegaskan  bahwa pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang mempunyai rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Pelajaran sejarah memiliki arti strategis dalam pembentukan watak dan peradaban bangsa yang bermartabat serta dalam pembentukan manusia Indonesia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air karena:
1.      materi sejarah mengandung nilai-nilai kepahlawanan, keteladanan, kepeloporan, patriotisme, nasionalisme, dan semangat pantang menyerah yang mendasari proses pembentukan watak dan kepribadian anak didik dan bangsa.
2.      materi sejarah memuat khasanah mengenai peradaban bangsa-bangsa, termasuk peradaban bangsa Indonesia. Materi tersebut merupakan bahan pendidikan yang mendasar bagi proses pembentukan dan penciptaan peradaban bangsa Indonesia di masa depan.
3.      materi sejarah dapat digunakan untuk menanamkan kesadaran persatuan dan persaudaraan serta solidaritas untuk menjadi perekat bangsa dalam menghadapi ancaman disintegrasi bangsa Indonesia dewasa ini.
4.      materi sejarah sarat dengan ajaran moral dan kearifan yang berguna dalam mengatasi krisis multi dimensional yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari.
Materi sejarah berguna untuk menanamkan dan mengembangkan sikap bertanggung jawab 

0 comments:

Post a Comment