This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Pemberantasan Pungli Terkesan Pencitraan dan Hanya Birokrasi Menengah Kebawah,

Saturday, August 30, 2014

Hanura Dukung Jokowi Naikkan BBM


Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang akan dilakukan pada pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla (JK) mendapat dukungan dari partai pendukung.
Salah satunya, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang menilai jika menaikkan harga BBM itu merupakan keputusan pahit yang harus dilakukan, tapi harapannya bisa menyembuhkan sakit dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
    
Ketua DPP Hanura Yuddy Chrisnandi menuturkan, kelangkaan BBM yang saat ini terjadi diakibatkan keterbatasan pasokan dan keterbatasan kuota subsidi. Karena itu harus ada upaya untuk menaikkan harga BBM. Ini ibarat harus menelan pil pahit demi kesembuhan APBN.
"Masalahnya, dalam masa transisi ini harusnya pemerintahan lama dan baru bisa bekerjasama, presiden SBY, paling tidak harus mengatasi kelangkaan BBM dan Jokowi bisa berupaya untuk menaikkan harga BBM, tapi dengan langkah-langkah khusus," jelasnya.
    
Jika, dengan terpaksa pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla menaikkan harga BBM, maka Hanura akan mendukung langkah tersebut. Sebab, sebenarnya langkah itu demi kebaikan bangsa dan rakyat Indonesia.
Apalagi, saat ini harga BBM Indonesia jauh lebih murah dari pada harga BBM negara lain. "Ini juga harus dipahami," terangnya.
    
Soal penolakan Presiden SBY untuk menaikkan harga BBM pada masa pemerintahannya, dia menuturkan Presiden SBY ini seharusnya memahami jika kenaikan BBM ini tidka lagi bisa dihindari.
Apalagi, kenikanBBM sebenarnya bisa dilakukan dengan bertahap. Jika kenaikan bertahap ini dilakukan, maka beban psikologisnya akan berkurang. Pemerintahan selanjutnya juga akan terbantu.
"Ini demi kebaikan bangsa," jelas lelaki yang juga anggota kelompokkerja tim transisi tersebut.
    
Saat ditanya jika kenaikan BBM akan menurunkan popularitas Jokowi-JK, Dia mengaku jika masyarakat saat ini sudah semakin matang, dewasa, dan memiliki sumber informasi yang banyak.
Yang paling utama, pemerintahan baru harus bisa menjelaskan secara terang benderang untuk kebijakan tersebut. kalau kebijakan ini tersosialisasi dengan baik, maka masyarakat akan mengerti." Karena itu butuh komunikasi politik yang baik dan argumentasi yang logis hingga diterima masyarakat," jelasnya.
    
Sementara itu Deputi Tim Transisi Hasto Kristiyanto menjelaskan, pemerintahan yang baru siap menerima apapun kondisi fiskal yang ada. Masih banyak cara yang bisa dilakukan agar kenaikan harga BBM bisa dihindari. "Kami masih optimis untuk bisa tidak menaikkan harga BBM, itu opsi terakhir," terangnya ditemui di rumah transisi.
    
Salah satu caranya, meningkatkan potensi penerimaan pendapatan negara. misalnya, dengan memaksimalkan pembayaran pajak.
Dia menuturkan, pembayar pajak diupayakan terus meningkat, penerimaan yang didapat bisa untuk subsidi BBM. Namun, tidak hanya itu upaya yang dilakukan, bisa jadi ada opsi untuk memperbaiki sektor distribusi.
Selama ini sektor distribusi hanya menguntungkan masyarakat di Jakarta, harus ada terobosan agar Papua jugabida diuntungkan. "Jadi, masyarakat bisa mendapat kesejahteraan yang lebih," ujarnya.
    
Terkait adanya dampak sosial jika memang terpaksa menaikkan harga BBM, dia menuturkan jika Jokowi-JK ini memiliki modal sosial yang besar. kemungkinan tidak akan terpengaruh efek menaikkan harga BBM, namun tetap harus melakukan kebijakan yang tepat.
"Soal kepastian kebijakan yang akan ditempuh, pihaknya masih menggodoknya di pokja energi. masih ada waktu hingga 20 Oktober, kami berharap bisa menemukan cara yang tepat dan yang tidak membebani masyarakat," jelasnya.
Sumber: jpnn.com

Tuesday, August 12, 2014

Sidang Sengketa Pilpres, Saksi Akui Coblos Enam Surat Suara Untuk Jokowi-JK



Sidang sengketa pemilihan presiden semua pihak dikagetkan oleh pengakuan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara 3 Desa Babulahusa, Kecamatan Majino, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, Satoni. Di ruang sidang ia mengaku di wilayahnya telah dilakukan pencoblosan oleh petugas.

"Saya mencoblos enam surat suara untuk Jokowi karena kita para anggota KPPS sepakat agar tak ada surat suara tersisa saat pencoblosan," katanya, Selasa 12 Agustus 2014.

Satoni, menjelaskan hasil rekapitulasi pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla mendapat 68 suara dan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memperoleh 32 suara. Jika ditotal, jumlahnya mencapai 100 suara. Jumlah itu menurutnya melebihi jumlah Daftar Pemilih Tetap di TPS.

Pencoblosan dilakukan oleh petugas setelah warga meninggalkan TPS. Saksi dari masing-masing pihak hadir, namun tak mengetahui pencoblosan yang dilakukan oleh anggota KPPS di TPS 3.

Tim hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, mengatakan pengakuan itu membuktikan kecurangan memang terjadi dan melibatkan petugas dari Komisi Pemilihan Umum. Ia meminta KPU jangan menutupi adanya kecurangan terstruktur.

"Ini fakta bahwa penyelenggaraan pemilu masih seperti itu. Semua ini harus diperbaiki ke depan. Ini saya kira yang harus kita minta. KPU harus menerangkan dan mengakui apabila ini benar, jangan mereka tolak seolah-olah tidak ada apa-apa," jelasnya.

Hakim konstitusi Patrialis Akbar juga meminta KPU untuk membuat catatan terkait penyelenggaraan pemilu. "Saya meminta keterangan tertulis dari KPU. Permasalahannya terlalu banyak. Ini untuk pembelajaran ke depan," jelasnya.
Sumber: VIVAnews

Din: Perpecahan Umat Akibat Pilpres Bagai Malapetaka


Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin mengakui, pemilihan umum, khususnya saat pemilihan presiden dan wakil presiden, 9 Juli 2014 lalu membuat berbagai kalangan masyarakat terpecah belah.

Ia, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini mengatakan, agenda demokrasi yang digelar lima tahunan itu membuat terbelahnya umat muslim dan organinasi Islam di berbagai wilayah di Indonesia.

"Pilpres lalu telah membelah bangsa dan umat, bahkan tidak hanya TNI, Polri, seniman, agamawan, tak terkecuali ormas-ormas lembaga Islam, dan juga tak terkecuali para pembina partai politik," kata Din Syamsuddin, saat acara Halal Bihalal dan Silahturahmi Majelis Ulama Indonesia di Jakarta, Selasa 12 Agustus 2014.

Ia amat menyayangkan perpecahan itu terjadi di antara umat, khususnya muslim. "Saya kira sebuah musibah dan malapetaka, gara-gara politik, ukhuwah Islamiahnya terganggu dan tergoyahkan," ujar Din.

Din juga menyampaikan, kebersamaan yang dimiliki umat muslim mutlak dan perlu dari sisi substantif. Meski terdapat berbagai masalah yang melanda bangsa, namun umat muslim di Indonesia harus menunjukan kebesaran, tidak hanya berdasarkan kuatitas tetapi juga kualitas.

Untuk itu, di acara Halal Bihalal Idul Fitri 1435 H ini, Din meminta agar semua umat saling memaafkan.

Pencapresan Joko Widodo Cacat Hukum Akan Dibeberkan Besok


Tim Aliansi Advokat Merah Putih telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait mekanisme prosedural terkait syarat pencapresan Joko Widodo pada 6 Juni 2014 lalu.

Ketua Tim Aliansi Advokat Merah Putih, Suhardi Somomoeljono, mengatakan apabila gugatannya diterima dan diputuskan oleh Majelis Hakim PTUN, maka penetapan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh KPU dapat dinyatakan cacat hukum.

Hal tersebut, dapat berdampak pada hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. Menurut Suhardi, apabila gugatan diterima dapat terjadi delegitimasi.

"Rencananya besok (Rabu 13 Agustus 2014), kami akan menghadirkan saksi ahli untuk menjabarkan dan menjelaskan secara detail terkait hal tersebut," ujar Suhardi, saat dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa 12 Agustus 2014.

Suhardi mengatakan, pencapresan Jokowi juga menabrak Pasal 7 ayat 1 dan ayat 3 dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

"Dalam pasal itu jelas tertulis bahwa gubernur, atau kepala daerah lainnya yang akan dicalonkan oleh partai politik, atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta ijin kepada Presiden secara resmi dan tertulis," kata Suhardi.

Berdasarkan pasal tersebut, Suhardi menjelaskan bahwa pada 13 Mei 2014, Joko Widodo bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta 'restu' untuk menjadi Presiden. Namun, pada kedatangan itu, dia tidak membawa surat izin resmi dan surat dukungan dari partai pengusungnya.

"Jadi, dia ke istana sebagai manusia pribadi dan bukan kepala daerah yang membawa surat dukungan menjadi calon presiden dari partai pengusung. Jadi, ini yang belum bisa diterima," kata Suhardi.

Melanggar UU

Pencapresan Jokowi, kata Suhardi, juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009, Pasal 19 ayat 1, 2, dan 3. Dalam pasal tersebut, Kepala Daerah yang dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik, kata Suhardi, harus mengajukan permohonan izin pada Presiden.

Juga, lanjutnya, harus menyampaikan surat permohonan izin kepada Presiden paling lambat tujuh hari sebelum didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik di Komisi Pemilihan Umum.

"Kemarin itu faktanya Joko Widodo mendaftarkan diri sebagai capres pada tanggal 19 Mei 2014. Pada tanggal 13 Mei 2014, dia bertemu Presiden dan tidak membawa surat rekomendasi dari partai pengusung. Jadi, itu tidak sah bila merujuk pada peraturan pemerintah tersebut," jelas Suhardi.
Sumber: VIVAnews